Jadwal Penyeberangan Padangbai Bali-Lembar Lombok 13-14 Agustus 2022

Jadwal Penyeberangan Padangbai Bali-Lembar Lombok 13-14 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 13 Agu 2022 11:10 WIB
Pelabuhan Padangbai Karangasem, Bali.
Pelabuhan Padangbai - Cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok untuk 13-14 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
Karangasem -

Apakah Anda hendak melakukan penyeberangan dari Padangbai, Karangasem, Bali menuju Lembar, Lombok hari ini? Sebelum memulai perjalanan, jangan lupa cek jadwal penyeberangan kapal ferry lintas Padangbai Bali-Lembar Lombok untuk 13-14 Agustus 2022.

Pelabuhan Padangbai terletak di Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Bali dengan Pulau Lombok atau Pelabuhan Lembar di Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Padangbai selama ini menjadi jalur penyeberangan favorit bagi para wisatawan maupun masyarakat yang hendak pergi ke Pulau Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penyeberangan, Anda perlu tahu harga tiket dan jadwal penyeberangan dari Pelabuhan Padangbai-Pelabuhan Lembar.

ADVERTISEMENT

Jadwal Penyeberangan Ferry Padangbai Bali-Lembar Lombok 13-14 Agustus 2022

  • 06.30 - 09.00 Wita: Naraya
  • 09.00 - 11.30 Wita: Rodhita
  • 11.30 - 13.30 Wita: Sindu Tritama
  • 13.30 - 15.00 Wita: Rhama Giri Nusa
  • 15.00 - 16.30 Wita: Gerbang Samudra 3
  • 16.30 - 18.00 Wita: Wihan Bahari
  • 18.00 - 19.30 Wita: Munic III
  • 19.30 - 21.00 Wita: Citra Nusantara
  • 21.30 - 22.30 Wita: Nusa Bhakti
  • 22.30 - 00.00 Wita: Marina Segunda
  • 00.00 - 01.30 Wita: PBK. Muryati
  • 01.30 - 04.00 Wita: Nusa Sakti
  • 04.00 - 06.30 Wita: Naraya
  • 06.30 - 09.00 Wita: Dharma Ferry VIII

Tarif Penumpang di Pelabuhan Padangbai

Anak-anak: Rp 5.800/orang

Dewasa: Rp 57.000/orang.

Tarif kendaraan masing-masing golongan

- Golongan I sepeda dikenakan tarif Rp 70.000/unit

- Golongan II sepeda motor dengan cc kurang dari 500 dikenakan tarif Rp 146.000/unit.

- Golongan III sepeda motor dengan cc lebih dari 500 dikenakan tarif Rp 285.000/unit.

- Golongan IV A mobil pribadi dikenakan tarif Rp 1.023.000/unit.

- Golongan IV B kendaraan barang seperti pickup dikenakan tarif Rp 962.000/unit.

- Golongan V A kendaraan minibus dikenakan tarif Rp 1.949.000/unit.

- Golongan V B kendaraan truk sedang dikenakan tarif Rp 1.628.000/unit.

- Golongan VI A kendaraan bus besar dikenakan tarif Rp 3.185.000/unit.

- Golongan VI B kendaraan truk besar dikenakan tarif Rp 2.723.000/unit.

- Golongan VII kendaraan truk tronton dikenakan tarif Rp 3.501.000/unit.

- Golongan VIII kendaraan truk trailer dikenakan tarif Rp 4.955.000/unit.

- Golongan IX alat berat dikenakan tarif Rp 7.246.000/unit.




(iws/iws)

Hide Ads