Denpasar - Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, Glory Harimas diduga memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai mencapai Rp 100 juta per titik. Dana yang diperoleh dari transaksi tersebut diduga kemudian disetorkan kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Kejaksaan Agung.
(nor/nor)
Terungkap, Titik SPPG Diduga Diperjualbelikan hingga Rp 100 Juta
Jumat, 19 Jun 2026 23:55 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN