detikBali

BGN Akan Tata Ulang SPPG yang Terseret Dugaan Jual Beli Titik

Terpopuler Koleksi Pilihan

BGN Akan Tata Ulang SPPG yang Terseret Dugaan Jual Beli Titik


Andi Hidayat - detikBali

Ilustrasi dapur SPPG. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi dapur SPPG. (Chat GPT)
Denpasar -

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengkaji dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pimpinan BGN yang baru dalam memperbaiki tata kelola program.

Dilansir detikFinance, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Zainuri, mengatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Menurutnya, BGN juga akan mengevaluasi dan menata kembali SPPG yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang kami akan pelajari dulu permasalahannya sambil kami konsolidasi ke dalam seperti apa. Sehingga nanti masalah titik-titik yang sudah menjadi masalah ya, tentu harus kami tata ulang," ungkap Zainuri dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Ia tak menyebut pasti skema penataan ulang SPPG yang masuk dalam dugaan kasus tersebut. Mengingat ia juga baru dilantik sebagai eselon I BGN dan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seperti apa nanti penataannya, tentu kami harus bicarakan dulu. Saya melihat persisnya seperti apa sih, nanti perlu konsolidasi ke dalam terus terang," jelasnya.

Sementara itu, Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan temuan-temuan yang saat ini diproses Kejagung menjadi bagian dari perbaikan yang akan dilakukan pihaknya. BGN juga akan terus membangun komunikasi dengan Kejagung untuk perbaikan tata kelola ke depan.

"Tentu apa yang menjadi kelemahan-kelemahan, temuan-temuan yang ada di Kejahatan Agung, itu menjadi bagian dari perbaikan kami ke depan. Itu intinya nanti. Tentu kami akan komunikasi terus. Apa yang menjadi kelemahan, apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mendalami dugaan praktik jual-beli titik SPPG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penyidik Kejagung juga telah menemukan adanya yayasan-yayasan yang secara kualifikasi sejatinya tidak layak menjadi mitra BGN. Namun, yayasan tersebut bisa lolos berkat intervensi para tersangka.

Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan rinci mengenai dugaan praktik jual-beli titik SPPG. Pasalnya tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi langsung dengan tersangka dugaan kasus jual-beli titik SPPG.

"Itu termasuk yang kami dalami. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca selengkapnya di detikFinance



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads