Jakarta -
Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah bisa digital. Adanya SIM Digital membuat kamu tak perlu khawatir ketinggalan SIM di rumah. Walhasil, ketika ada pemeriksaan, kamu hanya perlu menunjukkan SIM Digital yang sudah ada di aplikasi Digital Korlantas. SIM Digital itu dilengkapi dengan barcode sehingga nanti petugas bisa memindai untuk kebutuhan pemeriksaan.
Simak video ini untuk mengetahui cara mengaktifkan SIM Digital!