Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali terus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Bali Kompol I Ketut Mastra Budaya mengatakan pelayanan SIM B1 menjadi perhatian khusus karena mayoritas pemohonnya merupakan pengemudi angkutan barang dan penumpang yang menggantungkan mata pencaharian dari profesi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditlantas Polda Bali memastikan seluruh tahapan proses ujian dan administrasi berjalan secara profesional tanpa mempersulit pemohon, namun tetap mengutamakan standar keselamatan berkendara yang tinggi.
"Pelayanan SIM B1 ini sangat erat kaitannya dengan sektor produktif dan ekonomi masyarakat, seperti pengemudi angkutan barang maupun minibus. Oleh karena itu, kami di Ditlantas Polda Bali wajib memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Namun, karena ini kendaraan besar, aspek kompetensi dan keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Bali Kompol I Ketut Mastra Budaya, Selasa (26/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa peningkatan aspek pelayanan ini merupakan bagian dari implementasi program transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), serta komitmen nyata dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Guna memastikan kenyamanan masyarakat, Ditlantas Polda Bali mengoptimalkan fasilitas ruang tunggu yang inklusif, informasi mekanisme permohonan yang jelas secara digital maupun papan pengumuman, serta petugas yang siap melayani dengan senyum, sapa, dan salam.
Proses pengujian SIM B1, baik ujian teori berbasis komputer (AVIS) maupun ujian praktik berkendara, didampingi secara humanis oleh instruktur yang bersertifikasi. Petugas akan memberikan edukasi dan arahan sebelum ujian dimulai, sehingga meminimalisasi ketegangan para pemohon SIM.
Ditlantas Polda Bali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM B1 agar datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh rincian biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah diumumkan secara terbuka dan dibayarkan langsung melalui mekanisme perbankan yang sah.
Melalui kemudahan dan transparansi pelayanan ini, Ditlantas Polda Bali berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta melahirkan pengemudi angkutan umum/barang yang berkompeten, disiplin, dan tertib demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di Pulau Dewata.
(nor/nor)










































