Video

Pemerintah Wajibkan Kafe-Mal yang Putar Musik Bayar Royalti

Wanodya S - detikBali
Rabu, 31 Des 2025 00:30 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya mewajibkan pembayaran royalti musik dan lagu yang diputar di kafe, mal hingga ruang publik yang bersifat komersial. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2005. LMKN pun ditunjuk sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola pembayaran royalti.




(hsa/hsa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork