Transaksi Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenkeu!

Video

Transaksi Hewan Kurban Kena PPN atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenkeu!

Adhi Nauval Ilmi - detikBali
Kamis, 05 Jun 2025 20:15 WIB
Jakarta - Menjelang perayaan Idul Adha, perputaran transaksi pada jual beli hewan kurban seperti Sapi dan Kambing sangat tinggi. Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, memastikan transaksi hewan kurban bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yuk disimak!

(hsa/hsa)


Hide Ads