Tanggapan Wamendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Swasta Digratiskan

Video

Tanggapan Wamendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Swasta Digratiskan

Daffa Ridwan - detikBali
Rabu, 28 Mei 2025 23:00 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jenjang SD-SMP digratiskan baik sekolah negeri maupun swasta. Putusan itu dibacakan pada Selasa (27/5) di Gedung MK.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengaku belum mendapatkan salinan resmi. Meski begitu, pihaknya mengaku pendidikan memang urusan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(hsa/hsa)

Hide Ads