Dalam kondisi tersebut, apakah keluarganya boleh untuk tidak membayar utang orang yang meninggal tersebut? Berikut penjelasan dari Dosen Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Imam Sujoko, MA.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!
Embed Video










































