detikUpdate
Video: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Kasih Reaksi Gini
Kamis, 14 Agu 2025 20:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agnez Mo pada Senin (11/8) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman membayar Rp 1,5 miliar atas laporan Ari Bias. Sebelumnya Agnez Mo dinilai bersalah karena telah membawakan lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Biaz tanpa izin.
Tim 20Detik telah menghubungi Ari Biaz terkait putusan MA ini. Ari Biaz memastikan pihaknya tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Komentar Terbanyak
RK dan Lisa Mariana Tes DNA, Bagaimana Hasilnya?
Keluarga Bantah Prada Lucky Tewas Disiksa Senior karena Gay
20 Prajurit TNI Penyiksa Prada Lucky hingga Tewas Jadi Tersangka!