Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diwajibkan menyetorkan imbal jasa sebesar 20% dari keuntungan bersih kepada pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, dana tersebut akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Yandri, kewajiban ini diberlakukan karena KopDes Merah Putih lahir dari musyawarah desa khusus, yang melibatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," kata Yandri, dilansir dari detikFinance, Kamis (14/8/2025).
Yandri menjelaskan, imbal jasa KopDes Merah Putih dibayarkan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan desa yang sah. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa.
"Jadi, nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur, dan lain sebagainya," ujarnya.
Yandri menambahkan, ketentuan ini telah dibahas dan disepakati bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait. "Jadi 20% ini sudah disetujui oleh Kementerian Lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes nomor 10 tahun 2025," jelasnya.
Yandri optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi. Sebab, koperasi ini membuka unit usaha yang menjual kebutuhan masyarakat desa, seperti sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.
Selain itu, pengelolaan KopDes diawasi banyak pihak, mulai dari kepala desa, BPD, hingga tokoh masyarakat.
"Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi, tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah, itulah baru kalau gagal bayar, misalkan dia bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat mulai tersendat misalkan. Nah, di situ dana desa masuk. Berapa angsuran di bulan itu," imbuhnya.
Simak Video "Video Canda Prabowo Tanya Zulhas Buat Kopdes: Kalau Tak Bisa, Duh Reshuffle"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)