Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menetapkan pasangan I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno pada Kamis (9/1/2025), menandai berakhirnya rangkaian Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Badung.
Pengumuman pasangan terpilih ini dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung dalam sidang paripurna pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama wakil ketua dan sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mengumumkan pemberhentian resmi pasangan bupati dan wakil bupati sebelumnya, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah pemenang Pilkada diumumkan oleh KPU, kami wajib mengumumkannya di DPRD. Sekaligus mengumumkan pemberhentian jabatan kepala daerah sebelumnya karena masa jabatan telah selesai," kata Anom Gumanti seusai sidang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Badung selanjutnya akan mengusulkan pelantikan pasangan Adi-Cipta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali. "Kami perlu berkonsultasi dengan Pemprov Bali selaku perwakilan pemerintah pusat," tambah Anom.
Menurut Anom, sidang paripurna istimewa akan digelar setelah pelantikan pasangan terpilih. Ia memperkirakan pelantikan bisa dilakukan pada 10 Februari 2025, meski jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi.
"Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk sidang istimewa. . Biasanya setelah pelantikan barulah sidang istimewa. Kami masih tunggu informasi lanjutan dalam rangka persiapan ini," jelasnya.
Pasangan Adi-Cipta, yang diusung oleh PDIP, Demokrat, PBB, Perindo, dan Partai Gelora, berhasil memenangkan Pilbup Badung 2024 dengan perolehan 221.802 suara sah. Mantan Sekda Badung dan mantan anggota DPRD Bali ini tinggal menunggu pelantikan untuk memulai tugas mereka selama lima tahun ke depan.
(dpw/gsp)