KPU Tetapkan Melki-Jhoni Jadi Gubernur-Wakil Gubernur NTT Terpilih 2025-2030

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan Melki-Jhoni Jadi Gubernur-Wakil Gubernur NTT Terpilih 2025-2030

Simon Selly - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 11:53 WIB
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT terpilih di Hotel Aston Kupang, pada Kamis (9/1/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih NTT di Hotel Aston Kupang, pada Kamis (9/1/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma (Melki-Jhoni) sebagai pemenang Pemilihan Gubernur NTT 2024. Setelah dilantik, Melki-Jhoni akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2025-2030.

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, mengungkapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur NTT terpilih rencananya digelar pada Februari 2025. Namun, ia menyebut ada kemungkinan jadwal tersebut diundur hingga Maret 2025.

"Kami tunggu saja kapan pemerintah menentukan jadwal pelantikan, kami ikut saja," ujar Jemris saat rapat pleno penetapan gubernur-wakil gubernur NTT terpilih di Hotel Aston Kupang, pada Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil rekapitulasi, duet Melki-Johni yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 37,33 persen. Mereka unggul dari dua penantang mereka, yakni paslon nomor urut 1 Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) dan paslon nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (Simon-Adrianus).

ADVERTISEMENT

"Setelah penetapan ini, kami akan menyampaikan putusan ini kepada pihak terkait untuk melanjutkan proses pelantikan," kata Jemris.

Pantauan detikBali, rapat pleno penetapan calon gubernur-wakil gubernur NTT terpilih hari ini hanya dihadiri oleh paslon terpilih. Sementara itu, duet Ansy-Jane dan Simon-Adrianus absen.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads