311 TPS di Manggarai Barat Terkendala Jaringan Internet-Aliran Listrik

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

311 TPS di Manggarai Barat Terkendala Jaringan Internet-Aliran Listrik

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 19:11 WIB
Anggota Bawaslu Manggarai Barat, Muhammad Hamka. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Anggota Bawaslu Manggarai Barat, Muhammad Hamka. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan saat pencoblosan Pilkada 2024. Hasil pemetaan, terdapat 311 TPS terkendala jaringan internet dan aliran listrik dari total 587 TPS di Manggarai Barat untuk Pilkada 2024.

"206 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan 105 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS," ungkap anggota Bawaslu Manggarai Barat, Muhammad Hamka, Jumat (22/11/2024).

TPS yang terkendala jaringan internet berada di Kecamatan Boleng, Komodo, Kuwus, Kuwus Barat, Lembor, Lembor Selatan, Macang Pacar, Mbeliling, Ndoso, Pacar, Sano Nggoang, Welak. Adapun TPS terkendala aliran listrik tersebar di Kecamatan
Boleng, Komodo, Lembor, Lembor Selatan, Macang Pacar, Mbeliling, Ndoso, Pacar, Sano Nggoang, Welak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kendala jaringan internet dan aliran listrik, Bawaslu Manggarai Barat juga membeberkan potensi kerawanan lain saat pemungutan suara di TPS. Dalam pemetaan Bawaslu, terdapat delapan indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang tidak banyak terjadi, dan empat indikator yang sama sekali tidak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 24 indikator, diambil dari 587 TPS, 169 kelurahan/desa di 12 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024," kata Hamka.

ADVERTISEMENT

"Satu TPS bisa lebih dari empat variabel kerawanan," lanjut dia.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan pertama, yakni penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Kemudian ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Berikut hasil pemetaan TPS rawan Pilkada 2024 di Manggarai Barat.

Delapan indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi

  • 216 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
  • 206 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
  • 105 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
  • 73 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan)
  • 66 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
  • 65 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
  • 54 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
  • 39 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak rerdaftar di DPT (Potensi DPK)

12 indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi

  • 13 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
  • 11 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu
  • 11 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
  • 9 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
  • 5 TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang
  • 5 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
  • 5 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)
  • 3 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
  • 2 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
  • 1 TPS yang terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara
  • 1 TPS yang Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
  • 1 TPS yang ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;

4 indikator TPS rawan yang sama sekali tidak terjadi

  • TPS yang terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken); TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
  • TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; dan TPS yang di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).

Pencegahan dan Pengawasan

Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Manggarai Barat melakukan strategi pencegahan, yakni patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, termasuk berkoordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Bawaslu juga melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

"Bawaslu Manggarai Barat juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," kata Hamka.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads