Tiga Petani Curi HP-Uang Jutaan Rupiah Saat Pemilik Rumah Tidur Pulas

Manggarai Barat

Tiga Petani Curi HP-Uang Jutaan Rupiah Saat Pemilik Rumah Tidur Pulas

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 21 Nov 2024 18:30 WIB
Tiga petani pencuri HP dan uang di rumah warga ditangkap tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat (Dok. Polres Manggarai Barat)
Foto: Tiga petani pencuri HP dan uang di rumah warga ditangkap tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat (Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Tiga petani asal Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sembea, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial US alias Soni (40), AZ alias Andi (26), dan MB alias Bruno (19) ditangkap polisi. Mereka ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Manggarai Barat lantaran mencuri handphone (HP) dan uang jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan Soni, Andi, dan Bruno ditangkap di kediaman masing-masing pada 14 November 2024. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.

"Saat diamankan para pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Lufthi, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lufthi mengatakan Soni, Andi, dan Bruno membobol rumah warga di Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat pada 30 September 2024 sekitar pukul 04.00 Wita. Ketiga pelaku masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah. Pemilik rumah saat itu tengah terlelap tidur.

"Pelaku mengambil dua buah handphone, sepuluh slop rokok berbagai merk, dan uang Rp 1,5 juta," ungkap Lufthi.

ADVERTISEMENT

"Korban mengetahuinya kejadian itu saat terbangun dari tidur, melihat handphone, rokok, dan uang miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Total kerugian kurang lebih Rp 11 juta," tambah Lufthi.

Korban membuat laporan polisi seusai kejadian itu. Ketiga pelaku baru ditangkap 1,5 bulan setelah kejadian. Soni, Andi, dan Bruno sementara ini diamankan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.

Dari tangan tersangka, jelas Lufthi, polisi mengamankan dua HP milik korban dan satu motor Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian. Adapun uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.

Soni, Andi, dan Bruno dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.




(hsa/gsp)

Hide Ads