192 APK di Jembrana Melanggar Aturan, Bawaslu Ancam Turunkan Paksa

Sui Suadnyana, Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 21:53 WIB
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (29/10/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Data terakhir, tercatat ada 192 APK yang melanggar, terdiri dari 150 baliho dan 42 spanduk.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Jembrana untuk diteruskan ke masing-masing tim kampanye pasangan calon (paslon).

"Banyak pelanggaran terkait zona pemasangan dan estetika. Jika tidak ada perbaikan, kami akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan penertiban," ungkap Pande saat ditemui detikBali, Selasa (29/10/2024).

Pelanggaran APK ini melibatkan paslon bupati-wakil bupati maupun paslon gubernur-wakil gubernur Bali.

Jika rekomendasi penertiban tidak diindahkan, Bawaslu bersama KPU akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jembrana untuk melakukan penurunan APK secara paksa. "Kami akan mencari hari yang memungkinkan untuk melakukan penurunan paksa," tegas Pande.



Simak Video "Penampakan Atribut Kampanye di Jakarta saat Hari Pertama Masa Tenang"

(iws/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork