Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Data terakhir, tercatat ada 192 APK yang melanggar, terdiri dari 150 baliho dan 42 spanduk.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Jembrana untuk diteruskan ke masing-masing tim kampanye pasangan calon (paslon).
"Banyak pelanggaran terkait zona pemasangan dan estetika. Jika tidak ada perbaikan, kami akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan penertiban," ungkap Pande saat ditemui detikBali, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran APK ini melibatkan paslon bupati-wakil bupati maupun paslon gubernur-wakil gubernur Bali.
Jika rekomendasi penertiban tidak diindahkan, Bawaslu bersama KPU akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jembrana untuk melakukan penurunan APK secara paksa. "Kami akan mencari hari yang memungkinkan untuk melakukan penurunan paksa," tegas Pande.
(iws/nor)