Calon gubernur (cagub) Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Petrus Kamlasi, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan status cagar alam Mutis Timau jika terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Pernyataan ini disampaikan Simon saat menjawab pertanyaan terkait kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menurunkan status cagar alam Mutis menjadi taman nasional.
Dalam sesi debat, Jane Natalia Suryanto, calon wakil gubernur (cawagub) NTT yang berpasangan dengan Ansy Lema, mempertanyakan pendapat Simon mengenai penurunan status Mutis Timau. Jane menyoroti dampak negatif yang berpotensi mengancam kelestarian sumber air dan ekosistem di kawasan tersebut.
"Terkait kebijakan KLHK yang menurunkan status cagar alam Mutis menjadi taman nasional, apakah Anda setuju?" tanya Jane kepada Simon dalam debat perdana Pilgub NTT yang berlangsung di Millenium Ballroom Kupang, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simon Kamlasi menyatakan ia tidak setuju dengan perubahan status tersebut. Ia berkomitmen untuk mengembalikan status Mutis menjadi cagar alam demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber air untuk masyarakat di Timor.
"Jika saya terpilih menjadi Gubernur NTT, saya ingin kembalikan statusnya menjadi cagar alam Mutis, bukan taman nasional," tegas Simon di depan panel debat.
Simon menjelaskan cagar alam Mutis memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber air utama bagi Pulau Timor, terutama bagi masyarakat di Timor Tengah Selatan (TTS). Menurutnya, menjaga kawasan ini dari intervensi yang merusak adalah prioritas utama.
"Kawasan Mutis (Timau) ini adalah sumber air bagi Pulau Timor. Jika salah penanganan, Pulau Timor akan menghadapi masalah kekeringan dalam 50 tahun ke depan," jelas Simon.
Simon kembali menegaskan, jika terpilih sebagai gubernur NTT, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menanam pohon di sekeliling kawasan Mutis Timau guna memastikan perlindungan kawasan tersebut tanpa menyentuh area inti.
"Kami akan menjaga Mutis (Timau) sesuai dengan tagline kami, Siaga. Kami akan menanam pohon di sekeliling batas Mutis dan membiarkan bagian dalamnya tetap alami," imbuh Simon.
Sebagai informasi, cagar alam Mutis, yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan konservasi ketat, mengalami perubahan status menjadi taman nasional melalui Surat Keputusan KLHK Nomor 946 Tahun 2024. Perubahan ini telah memicu berbagai tanggapan, terutama dari masyarakat lokal dan kalangan aktivis lingkungan. Mereka khawatir perubahan ini dapat membuka jalan bagi eksploitasi dan mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.
(iws/iws)