Ansy Lema Kritisi Penurunan Status Cagar Alam Mutis Timau Jadi Taman Nasional

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub NTT 2024

Ansy Lema Kritisi Penurunan Status Cagar Alam Mutis Timau Jadi Taman Nasional

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 00:37 WIB
Paslon Pilgub NTT 2024, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema)-Jane Natalia Suryanto dan timnya, memberikan keterangan pers seusai debat perdana di Millenium Ballroom, Kupang, Rabu (23/10/2024) malam. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Paslon Pilgub NTT 2024, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema)-Jane Natalia Suryanto dan timnya, memberikan keterangan pers seusai debat perdana di Millenium Ballroom, Kupang, Rabu (23/10/2024) malam. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) dan Jane Natalia Suryanto, mengkritisi keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menurunkan status cagar alam Mutis Timau menjadi taman nasional. Mereka mencurigai adanya indikasi kepentingan bisnis di balik keputusan tersebut.

"Jangan sampai keputusan Menteri Siti Nurbaya, yang adalah seorang politisi, mencederai alam Mutis," ujar Ansy saat memberikan keterangan kepada media seusai debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT di Millenium Ballroom, Kupang, Rabu (23/10/2024).

Ansy menjelaskan penurunan status tersebut awalnya ditolak oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR. Ia menilai penurunan status Mutis Timau terkesan tertutup, sepihak, dan tidak melalui konsultasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan, keputusan kerja sama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KLHK menolak penurunan status tersebut. Ini menunjukkan indikasi kepentingan bisnis yang justru merugikan masyarakat adat dan kelestarian sumber air," jelas Ansy.

Mantan penyiar di salah satu televisi itu menilai penurunan status tersebut berdampak pada perubahan zonasi yang berisiko mengganggu kelestarian sumber air di Pulau Timor.

ADVERTISEMENT

"Puluhan ribu hektare dikeluarkan dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan, yang artinya hal ini akan menjadi ancaman besar bagi sumber air masyarakat Timor," tegas Ansy.

Sebagai langkah nyata, Ansy mengatakan akan mengutamakan pembahasan penurunan status cagar alam Mutis bersama KLHK jika terpilih sebagai gubernur NTT. "Ini demi kepentingan lingkungan dan masyarakat NTT," jelas Ansy.

Dikutip dari laman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, cagar alam Mutis Timau terletak di dua wilayah pemerintahan, yakni Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 hektare (80,29%) dan Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 hektare (19,71%). Kawasan hutan ini tepatnya berada di Kecamatan Fatumnasi dan Tobu di TTS; Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis TTU.

Ada 10 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan ini, yaitu Desa Kuannoel, Fatumnasi, Nenas dan Nuapin di Kecamatan Fatumnasi; Desa Tutem, Tune dan Bonleu di Kecamatan Tobu; dan Desa Noepesu dan Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat; Desa Tasinifu di Kecamatan Mutis. Secara administrasi kehutanan, kawasan cagar alam Mutis Timau berada di bidang KSDA Wilayah I So'e dan Seksi Konservasi Wilayah I Belu.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads