4 Calon KPPS di Manggarai Barat Terlibat Kampanye Cabup

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

4 Calon KPPS di Manggarai Barat Terlibat Kampanye Cabup

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 23 Okt 2024 15:26 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo (Ambrosius Ardin)
Foto: Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo (Dok. Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Empat calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) TPS 06 Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat kampanye. Mereka terlibat dalam pertemuan terbatas pasangan calon bupati-wakil bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng) pada 21 Oktober 2024.

Keterlibatan mereka dalam kampanye paslon petahana nomor urut 2 itu diketahui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lembor dan Pengawas Desa Daleng.

"Dalam kegiatan kampanye tersebut, ditemukan empat orang calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng terlibat dalam kampanye pertemuan terbatas tersebut," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat calon KPPS itu adalah KN, MN, RG, dan YAT. Mereka sebelumnya telah lolos seleksi administrasi calon anggota KPPS. Mereka dijadwalkan dilantik pada 7 November2024.

Frumen menjelaskan bentuk keterlibatan empat calon anggota KPPS tersebut. Yakni, MN terlibat sebagai pemilik rumah atau halaman rumahnya untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas Edi-Weng.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, YAT terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada calon bupati Edistasius Endi saat seremonial penerimaan pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas tersebut. Adapun, KN dan RG terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas tersebut.

Berdasarkan temuan hasil pengawasan tersebut, Panwascam Lembor telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Lembor terhadap empat calon anggota KPPS tersebut. Saran perbaikan itu untuk pergantian keempat calon KPPS tersebut.

"Untuk melakukan pergantian karena keempat calon tersebut diindikasikan ketidaknetralan dalam tahapan pilkada," kata Frumen.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads