Jadwal Debat Pilbup Buleleng 2024 dan Tata Tertib

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 20 Okt 2024 17:22 WIB
Foto: Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Buleleng terkait penetapan jadwa debat publik Pilbup Buleleng 2024, Minggu (20/10/2024). ((Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan debat calon bupati dan wakil bupati Buleleng akan diadakan sebanyak tiga kali. Adapun debat perdana akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2024, kedua pada 12 November 2024, dan terakhir pada 20 November 2024.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan debat telah dikoordinasikan kepada masing-masing pihak yang terlibat. Baik tim pasangan calon hingga petugas pengamanan.

"Hari ini kami lakukan persiapan debat publik tahapan kampanye kami koordinasi dengan pihak yang terlibat semua pihak diundang agar nantinya debat berjalan lancar," kata Dudhi, ditemui Minggu (20/10/2024).

Dudhi mengungkapkan KPU Buleleng juga telah membentuk tim perumus dan panelis dalam debat yang akan diselenggarakan di Hotel Banyualit itu. Panelis terdiri dari tokoh masyarakat hingga akademisi.

Panelis bertugas untuk menyiapkan materi atau tema yang akan diangkat dalam debat nanti. Dalam setiap debat, panelis akan mengambil dua materi untuk bahan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada masing-masing pasangan calon (paslon).

"Materinya itu sudah dipersiapkan oleh perumus ada perumus dan panelis yang menyiapkannya," jelasnya.

Adapun enam materi debat yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat; pemajuan daerah; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; menuntaskan persoalan daerah; keselarasan pembangunan daerah, dan provinsi dan pusat; serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

"Materi debat ada enam, masing-masing untuk debat pertama, kedua, dan ketiga itu mengambil materi ini, dua materi setiap debat," tandasnya.

Tata Tertib Debat

Masing-masing pendukung paslon diperingatkan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku saat debat. Salah satunya yakni pendukung tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye ke dalam ruangan debat publik.

"Tidak boleh membawa alat peraga kampanye kecuali yang melekat di badan," kata Dudhi Udiyana.

KPU Buleleng juga membatasi jumlah orang yang berada di dalam ruangan debat yakni sebanyak 150 orang. Masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa sebanyak 50 orang pendukung saja.

Dudhi menjelaskan jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas tempat diselenggarakannya debat nanti.

"Kami mengundang 50 pendukung masing masing paslon. Undangan yang lain kami juga membatasi 50 orang jadi dalam gedung hanya ada 150 orang," katanya.



Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork