Supriatna Janji Beri Hibah hingga Rp 100 Juta-Subsidi Ngaben Rp 1 Juta

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Buleleng 2024

Supriatna Janji Beri Hibah hingga Rp 100 Juta-Subsidi Ngaben Rp 1 Juta

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 19:13 WIB
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Buleleng nomor urut 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna melakukan kampanye di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, Selasa (8/10/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Buleleng nomor urut 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna melakukan kampanye di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, Selasa (8/10/2024). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Calon wakil bupati Buleleng nomor urut 2 Gede Supriatna berjanji akan memberikan bantuan hibah kepada setiap desa adat di Buleleng apabila menang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Buleleng 2024. Besaran hibah yang diberikan Rp 50 juta-Rp 100 juta setiap tahunnya.

"Untuk desa adat, selama ini sudah ada bantuan dari Pemprov sebesar Rp 300 juta. (Nanti) dari kabupaten kami akan berikan bantuan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk setiap desa adat," kata Supriatna dihadapan warga saat kampanye di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, Selasa (8/10/2024).

Supriatna mengatakan hibah tersebut merupakan program yang disiapkan untuk penguatan desa adat, budaya, dan agama. Dana yang diberikan tersebut nantinya bersifat fleksibel, sehingga desa adat bisa menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan atau program yang ingin dilaksanakan oleh desa adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya dana ini fleksibel. Kalau dari provinsi itu terarah pakai operasional sekian persen, pembangunan sekian persen, untuk pemberdayaan sekian persen. Kalau dari kabupaten ini kami berikan keleluasaan bagi desa adat untuk mengatur bantuan itu," jelas Supriatna.

Selain itu, Supriatna bersama pasangannya, Nyoman Sutjidra, juga akan memberikan subsidi bagi 169 desa adat yang ada di Buleleng untuk pengabenan massal. Subsidi per sawa (mayat yang akan diaben) disebut mencapai Rp 1 juta.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads