Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, kembali beroperasi setelah sempat ditutup. Aktivitas pembuangan sampah itu diduga mengingkari kesepakatan restorative justice (RJ) yang menghentikan penanganan perkara pada 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memperingatkan pengelola agar tidak lagi mengoperasikan TPA tanpa mengantongi izin. Selain berpotensi mencemari lingkungan, aktivitas pembuangan sampah ilegal juga dapat berujung pada proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menegaskan TPA Pangkungparuk seharusnya tidak lagi beroperasi karena telah ditutup pemerintah. Menurutnya, setiap tempat pembuangan akhir wajib memiliki izin karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan sekaligus tata kelola pengelolaan sampah.
"TPA itu mestinya harus ada izinnya. Ini menyangkut lingkungan dan juga pemungutan retribusi. Semua harus diatur dengan izin yang berlaku," kata Supriatna, Selasa (4/8/2026).
Supriatna mengingatkan pengelola TPA Pangkungparuk agar mematuhi keputusan penutupan yang telah disepakati. Jika tetap beroperasi tanpa izin, pengelola berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Di sisi lain, Supriatna mengakui kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah di Buleleng bagian barat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Selama ini, pelayanan pembuangan sampah masih bertumpu pada TPA Bengkala sehingga diperlukan fasilitas baru untuk membagi beban layanan.
Pemkab Buleleng mulai mengkaji rencana pembangunan TPA baru di wilayah barat sebagai solusi jangka panjang. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah tanpa harus bergantung pada lokasi pembuangan yang tidak berizin.
"Rencana sebenarnya sudah ada, skemanya juga sudah ada. Tinggal kami intensifkan lagi bersama Pak Bupati dan DLH, karena harus menyiapkan lahan, anggaran, dan memastikan semuanya sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Supriatna.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan tim terpadu bersama kepolisian telah turun ke lokasi setelah menerima laporan TPA Pangkungparuk kembali beroperasi. Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk menutup permanen lokasi tersebut melalui mekanisme RJ.
Menurut Kappa, Pemkab Buleleng masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng sebagai dasar menentukan langkah penindakan terhadap pengelola.
"Kalau menggunakan perda, kemungkinan tipiring. Tetapi kalau mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup bisa masuk ranah pidana. Kami masih menunggu kajian dari DLH," jelas Kappa.
(hsa/hsa)