KPU Denpasar Mulai Lipat Surat Suara untuk Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Denpasar Mulai Lipat Surat Suara untuk Pilkada 2024

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 20 Okt 2024 15:10 WIB
Sejumlah relawan melakukan sortir dan pelipatan surat suara di gedung Padepokan Perisai Diri, Tembau, Denpasar, Bali, pada Minggu (20/10/2024). (Foto:Β Dok.Β KPU Kota Denpasar)
Sejumlah relawan melakukan sortir dan pelipatan surat suara di gedung Padepokan Perisai Diri, Tembau, Denpasar, Bali, pada Minggu (20/10/2024). (Foto:Β Dok.Β KPU Kota Denpasar)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mulai menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pelipatan surat suara mulai dilakukan di gedung Padepokan Perisai Diri, Tembau, Denpasar, Minggu (20/10/2024).

"Relawan sorlip (sortir dan pelipatan surat suara) yang mendaftar sejumlah 94 orang. Namun, yang hadir di hari pertama hanya 57 orang. Seluruh relawan sudah berpengalaman sebagai tenaga sorlip surat suara Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni melalui keterangan tertulisnya, Minggu.

Sekar mengungkapkan para relawan tetap diberi arahan tentang tata cara menyortir maupun melipat surat suara oleh Sekretaris dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Denpasar. Mereka bekerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

Menurut Sekar, jatah surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali di Kota Denpasar sebanyak 522.740 lembar. Jumlah tersebut dihitung dari total daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen dari DPT di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Dari jumlah tersebut, 2.000 di antaranya merupakan surat suara PSU (pemungutan suara ulang) dan disimpan di KPU Provinsi Bali. Sehingga yang diproses saat sortir dan pelipatan hanya 520.740 lembar," imbuhnya.

Sementara itu, jumlah surat suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Denpasar 2024 sebanyak 522.740 lembar. Ia memperkirakan proses penyortiran dan pelipatan seluruh surat suara bisa selesai dalam tiga hari.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads