Ambara-Adi Kritik Pemkot Denpasar Gagal Kelola 3 TPST Senilai Rp 100 Miliar

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Ambara-Adi Kritik Pemkot Denpasar Gagal Kelola 3 TPST Senilai Rp 100 Miliar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 19 Okt 2024 23:09 WIB
Debat Pilwalkot Denpasar, Sabtu (19/10/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Debat Pilwalkot Denpasar, Sabtu (19/10/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota Denpasar (Pilwalkot) nomor urut 1, I Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) menyoroti kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengelola tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Ada tiga TPST yang dibangun dengan dana pusat senilai Rp 100 miliar.

Biang kegagalan TPST itu adalah PT Bali CMPP sebagai pengelola tiga TPST di Denpasar. Perusahaan itu akhirnya diputus kontraknya oleh Pemkot Denpasar.

Adi menanyakan ke pasangan petahana, I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa), mengenai alasan mereka memutuskan untuk bekerja sama dengan PT Bali CMPP. Ujungnya perusahaan itu gagal mengelola sampah.

"Apakah Bapak tidak melihat profil perusahaan tersebut? Apakah Bapak tidak mengecek? Apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak untuk melakukan proyek besar yang nantinya mengelola sampah tersebut?" cecar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam debat publik di Hotel Prama, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (19/10/2024).

Merespons pertanyaan itu, Jaya Negara berdalih keputusan penentuan pengelola TPST saat itu telah didahului dengan pelaksanaan beauty contest serta feasibility studi (FS) atau uji kelayakan. Bahkan, Jaya Negara mengaku langsung datang ke pabrik pengelola yang berlokasi di Solo.

"Kami sudah turun, tim ahli juga sudah turun dan LKPP juga sudah turun. Intinya FS sudah dilakukan dengan baik. Jadi, kami kuncinya dalam konteks ini masih mengacu aturan-aturan yang berlaku," jelas Jaya Negara.

Dia lalu membeberkan soal kesepakatan pihaknya saat itu. Yakni, Pemkot Denpasar membawa sampahnya ke tiga TPST dan membayar Rp 100 ribu untuk tipping fee.

Dia mengungkapkan untuk di TPST Pasangsambian Kaja diharuskan mengolah sampah 120 ton per hari. Lalu, 450 ton di Kertalangu dan 450 ton di Tahura. Sehingga, ada 1.020 ton yang harus dikerjakan pihak ketiga di dalam menangani permasalahan sampah di Denpasar.

"Dalam perjalanan, ternyata yang bersangkutan untuk di (TPST) Pasangsambian Kaja dan Tahura sama sekali dia tidak bisa bekerja dan beliau sudah bilang tidak mampu bekerja dan menyerahkan kepada Pemkot Denpasar," akunya.

Di sisi lain, sambung Jaya Negara, untuk TPST Kesiman Kertalangu selama ini juga dikeluhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat Biaung yang berdekatan dengan TPST itu. Masyarakat mengeluhkan soal aroma bau yang dikeluarkan TPST selama ini dan hal itu telah disampaikan ke Pemkot Denpasar saat itu.

"Tapi, kami tetap mengacu kepada aturan. Kami sudah memberikan SP 1, SP 2, dan tiga. Ternyata tidak memenuhi dan terpaksa kami putus kontraknya," jelasnya.

Untuk diketahui, pasangan Ambara-Adi diusung oleh Gerindra, Nasdem, dan PSI. Sedangkan Jaya Negara-Kadek Arya Wibawa diusung partai PDIP, Partai Gelora, Golkar, Demokrat, PBB dan Perindo, mereka merupakan petahana Wali dan Wakil Wali Kota Denpasar.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads