Cegah Pelanggaran Syariat, Pos Pengawasan Dibangun di Tempat Wisata Banda Aceh

Aceh

Cegah Pelanggaran Syariat, Pos Pengawasan Dibangun di Tempat Wisata Banda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 03 Okt 2026 15:02 WIB
Dua pos Satpol PP dibangun di tempat wisata di Banda Aceh untuk cegah pelanggaran syariat Islam. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Dua pos Satpol PP dibangun di tempat wisata di Banda Aceh untuk cegah pelanggaran syariat Islam. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh -

Dua pos Satpol PP dibangun di tempat wisata di Banda Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam. Petugas polisi syariah ditugaskan berjaga di pos itu selama 24 jam.

Pantauan detikSumut, peresmian Pos Satpol PP berlangsung di titik KM 0 Kuta Raja di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Sabtu (3/10/2026). Pos ini diresmikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal didampingi Wakil Walikota Afdhal Khalilullah serta dihadiri pejabat Forkopimda.

Pos Satpol PP terletak tak jauh dari pintu masuk ke kawasan KM 0 Banda Aceh. Di sampingnya terdapat gazebo dan sejumlah petugas Satpol PP tampak berada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pos satu lagi dibangun di kawasan Ulee Lheue. Kedua lokasi ini termasuk yang ramai dikunjungi warga untuk berwisata.

"Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan," kata Illiza dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pembangunan Banda Aceh tidak boleh berhenti pada fisik semata, bukan hanya tentang megahnya gedung, indahnya taman, atau majunya pusat perekonomian. Pembangunan sejati disebut pembangunan manusia dan karakternya.

"Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, namun tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya. Oleh karenanya, hadirnya dua Pos Pengawasan Syariat Islam sekaligus, yaitu di Titik Nol Kutaraja ini dan di kawasan strategis Ulee Lheue adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjaga amanah tersebut," ujarnya.

Illiza menjelaskan, penegakan syariat Islam tidak bisa lagi dipandang secara sempit. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, total kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh dari tahun 2008 hingga Agustus 2026 telah menyentuh angka 942 kasus dengan rincian 771 HIV dan 171 AIDS.

Khusus dalam delapan bulan pertama tahun ini ditemukan 68 kasus baru yakni 49 HIV dan 19 AIDS. Menurutnya, dari 68 kasus tersebut, 38 penderitanya berusia 21-40 tahun dan 10 kasus usia remaja yakni 11-20 tahun.

Selain itu, 78% penderita HIV-AIDS ber-KTP luar Banda Aceh. Illiza menyebutkan, faktor penyebab HIV-AIDS umumnya karena pergaulan bebas, kelompok perilaku menyimpang, dan pergeseran moralitas.

"Apa hubungannya dengan hadirnya Pos Syariat ini? Sangat erat! Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita. Qanun Syariat adalah perlindungan dari penyakit sosial dan bahaya kesehatan masyarakat," ujarnya.



(agse/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads