Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut tahapan kampanye Pilkada 2024 boleh digelar di lingkungan kampus. Namun peserta kampanye tidak boleh datang dari luar kampus.
"Tidak boleh (peserta) datang dari luar. Dan tidak boleh membawa alat peraga dan hanya bisa dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu," kata Ketua Bawaslu Flores Timur Erny Katana di Larantuka, Kamis (3/10/2024).
Erny mengatakan, jika ada kampanye dilakukan di kampus maka harus mendapat izin dari pihak perguruan tinggi, polisi, dan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta hanya mereka di sana (civitas akademika), dan jika ada PNS atau pihak-pihak yang dilarang, tidak boleh ikut," imbuhnya.
(dpw/dpw)