Paslon Pilbup Flores Timur Dibatasi Punya 20 Akun Medsos-Terdaftar di Bawaslu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Paslon Pilbup Flores Timur Dibatasi Punya 20 Akun Medsos-Terdaftar di Bawaslu

Yurgo Purab - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 19:35 WIB
Rapat koordinasi Bawaslu Flores Timur, Kamis (3/10/2024).
Rapat koordinasi Bawaslu Flores Timur, Kamis (3/10/2024). (Foto: Yurgo Purab/detikBali)
Flores Timur -

Bawaslu Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi setiap pasangan calon pada Pilbup 2024 hanya boleh memiliki 20 akun di media sosial (medsos) serta terdaftar di Bawaslu. Akun itu merupakan akumulasi dari berbagai platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan lainnya.

"Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 akun," kata Ketua Bawaslu Flores Timur Erny Katana, Kamis (3/10/2024).

Erny mengatakan pendaftaran akun untuk kampanye melalui media sosial harus ada tembusan kepada Bawaslu dan polisi. Hal ini untuk mempermudah pengawasan kampanye di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erny berharap materi kampanye secara umum harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama, serta jati diri bangsa.

"Meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengharapkan agar dalam setiap kampanye oleh setiap paslon harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Selian itu, dalam setiap kampanye, Paslon harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, tidak bersifat provokatif dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads