Bawaslu Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi setiap pasangan calon pada Pilbup 2024 hanya boleh memiliki 20 akun di media sosial (medsos) serta terdaftar di Bawaslu. Akun itu merupakan akumulasi dari berbagai platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan lainnya.
"Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 akun," kata Ketua Bawaslu Flores Timur Erny Katana, Kamis (3/10/2024).
Erny mengatakan pendaftaran akun untuk kampanye melalui media sosial harus ada tembusan kepada Bawaslu dan polisi. Hal ini untuk mempermudah pengawasan kampanye di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erny berharap materi kampanye secara umum harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama, serta jati diri bangsa.
"Meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat," terangnya.
Dia mengharapkan agar dalam setiap kampanye oleh setiap paslon harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Selian itu, dalam setiap kampanye, Paslon harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain, tidak bersifat provokatif dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
(dpw/dpw)