Rekrutmen PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Perpanjang Jadwal Pendaftaran

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Manggarai Barat

Rekrutmen PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 01 Okt 2024 20:30 WIB
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, seusai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, di Labuan Bajo, Kamis (12/9/2024). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Proses rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih sepi peminat. Bawaslu Manggarai Barat memperpanjang jadwal pendaftaran.

"Pendaftaran diperpanjang sampai 10 Oktober 2024," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S. Seriang, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya Bawaslu Manggarai Barat membuka pendaftaran PTPS pada 12-28 September 2024. Dibutuhkan 587 PTPS untuk Pilkada 2024 di Manggarai Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebutuhan PTPS itu sesuai jumlah TPS di daerah tersebut. PTPS akan bertugas di setiap TPS pada Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Adapun jumlah pelamar PTPS yang sudah mendaftar hanya 619 orang. Sementara ketentuannya, jelas Leni, sapaan Maria Magdalena S. Seriang, jumlah pendaftar minimal dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan. Selain itu terdapat 42 TPS yang belum ada pelamarnya.

ADVERTISEMENT

"Hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Kuwus, yang tidak perpanjang pendaftaran. Kuotanya sudah terpenuhi. 11 kecamatan lainnya kami perpanjang pendaftaran," ujar Leni.

Untuk bisa mengakomodir banyak pelamar, Bawaslu Manggarai Barat mengubah syarat usia pendaftaran calon PTPS. Sebelumnya pelamar yang mendaftar berusia minimal 21 tahun. Kini berusia minimal 17 tahun.

"Syarat usia pendaftaran gelombang kedua ini minimal 17 tahun. Gelombang pertama usia minimal 21 tahun," jelas Leni.

Ia mengatakan PTPS adalah ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada hari pencoblosan di TPS. Leni berharap banyak orang mendaftar menjadi PTPS. "Bergabunglah bersama kami sebagai ujung tombak di hari pencoblosan di TPS," tandas Leni.

Diketahui perekrutan calon PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Paswascam) se-kabupaten Manggarai Barat. Berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Sekretariat Panwascam setempat atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sesuai domisili pendaftar.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon PTPS. Selain berusia minimal 17 tahun, calon PTPS harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Berikutnya mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Persyaratan lainnya tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, calon anggota DPRD, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun, dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads