Pilgub Bali

Mulia-PAS Akan Wajibkan Kendaraan Pariwisata Berpelat Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 01 Okt 2024 19:20 WIB
Cagub Bali I Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat konferensi pers di KPU Bali, Kamis (29/8/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), akan mewajibkan kendaraan pariwisata di Pulau Dewata menggunakan pelat nomor Bali. Hal itu tercantum dalam visi-misi Mulia-PAS terkait tata kelola pariwisata dan pertanian.

Konsultan Politik Mulia-PAS, Kadek Cita Ardana Yudi, mengungkapkan kendaraan komersial berpelat luar dengan tujuan mencari uang di Bali akan merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sebab, Bali tidak mendapat pendapatan dari pajak kendaraan berpelat luar tersebut.

"Jangan sampai kendaraan (luar) cari uang di Bali, bayar pajaknya di luar Bali," ujar Cita kepada detikBali, Selasa (1/10/2024).

Menurut Cita, Mulia-PAS ingin meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB). Pendapatan dari pajak itu, dia melanjutkan, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Bali.

"Implikasi akhirnya, dana (pajak motor) tersebut bisa untuk perbaiki infrastruktur jalan," imbuh Cita.

Cita menuturkan Mulia-PAS akan membuat regulasi terkait transportasi pariwisata jika menang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Setelah itu, Mulia-PAS akan berkoordinasi dengan perusahaan travel baik online maupun offline agar menggunakan kendaraan pelat Bali.



Simak Video "Video Jatuh Bangun Petugas Distribusikan Logistik KPU ke Desa Terpencil"

(iws/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork