Pilgub Bali

Laporan Dana Kampanye Pilgub Bali: Koster dan De Gadjah Lapor Rp 1 Juta

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 30 Sep 2024 16:32 WIB
Ilustrasi Pilkada Bali 2024. (detikcom)
Denpasar -

Dua pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU. Pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) 'kompak' melaporkan saldo awal sebesar Rp 1 juta.

"Ya diserahkan ke masing-masing paslon untuk saldo awal di rekeningnya berapa menaruh uang untuk dana kampanye," ujar Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini saat dihubungi detikBali, Senin (30/9/2024).

Sri menjelaskan bahwa LADK hanya dilaporkan sekali saja. Nantinya ada Laporan Sumbangan Dana Kampanye pada 24 Oktober.

"Iya berjalan terus kan setiap hari mencatat apa untuk bahan kampanye, mencetak, membeli, menyewa dan sebagainya. Dicatat di RKDK (rekening khusus dana kampanye) itu," jelas anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu.

Sri melanjutkan, laporan akhir akan diterima pada November setelah masa kampanye berakhir. Setelah itu akan dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk KPU Bali.

"Nanti terakhir LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye), nanti terakhir di November," ungkapnya.

Adapun sumber dana kampanye paslon Mulia-PAS diperoleh dari sumbangan pasangan calon. Sedangkan, paslon Koster-Giri diperoleh dari sumbangan pihak lain perseorangan.

"Nanti diperiksa selama 15 hari, baru ada hasilnya patuh dan tidak patuh," tandasnya.



Simak Video "Pramono Anung Soal Dana Kampanye untuk Pilgub Jakarta Rp 100 Juta"

(dpw/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork