LADK Paslon Pilgub NTB 2024, Iqbal-Dinda Tertinggi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

LADK Paslon Pilgub NTB 2024, Iqbal-Dinda Tertinggi

Helmy Akbar - detikBali
Sabtu, 28 Sep 2024 22:00 WIB
Kolase foto tiga paslon Pilgub NTB 2024.
Kolase foto tiga paslon Pilgub NTB 2024. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Tiga pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Paslon nomor urut 1 Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) melaporkan LADK sebesar Rp 15,85 juta. Dari angka tersebut, tercatat paslon Rohmi-Firin telah melakukan pengeluaran sebelum periode pembukuan sebesar Rp 6 juta. Saat ini tercatat LADK Rohmi-Firin memiliki saldo sebesar Rp 9,85 juta dalam bentuk barang.

Selanjutnya, paslon nomor urut 2 Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel) melaporkan LADK sebesar Rp 26,27 juta. Zul-Uhel tercatat telah melaporkan pengeluaran sebesar Rp 16,27 juta. Saat ini, tercatat saldo Zul-Uhel di LADK sebesar Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara paslon nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) melaporkan LADK sebesar Rp 776,8 juta. Iqbal-Dinda belum tercatat melaporkan pengeluaran.

Sampai saat ini, saldo LADK Iqbal-Dinda masih sama seperti yang dilaporkan. Seluruh LADK yang dilaporkan Iqbal-Dinda tercatat dalam bentuk uang.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, menegaskan setiap paslon wajib melaporkan LADK ke KPU.

"Iya wajib menyampaikan LADK," kata Agus Hilman kepada detikBali, Sabtu (28/9/2024).

Hilman mengatakan LADK yang dilaporkan ketiga paslon dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU NTB Nomor: 711/PL.02.5-Pu/52/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB tahun 2024.

Sebelumnya, Bawaslu NTB juga telah mengingatkan pentingnya paslon melaporkan LADK. Bawaslu berharap semua pasangan calon dapat mengelola dana kampanye secara transparan dan sesuai dengan ketentuan.




(dpw/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads