Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali yakni Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Kedua paslon akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.
"Kedua paslon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun ini dinyatakan memenuhi syarat dan semua sudah kami tetapkan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat rapat pleno yang dihadiri tim pemenangan masing-masing paslon di kantor KPU Bali, Minggu (22/9/2024).
Lidartawan menjelaskan KPU Bali telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut. Mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami cermati semua, di Provinsi Bali tidak ada satu pun tanggapan dari masyarakat untuk kedua kandidat paslon," imbuhnya.
Setelah penetapan paslon, KPU Bali bakal melakukan pengundian nomor urut untuk duet Koster-Giri dan Mulia-PAS pada Senin (23/9/2024). Adapun, masa kampanye para paslon berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada 27 November mendatang. Sedangkan, jadwal penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024.
(iws/iws)