KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), merekrut sebanyak 4.109 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPPS itu akan bertugas di setiap TPS pada pilkada yang dilaksanakan pada 27 November mendatang.
"Total kebutuhan KPPS untuk Pilkada Manggarai Barat 2024 sebanyak 4.109 orang," kata anggota KPU Manggarai Barat Agustinus E Rahmat, Kamis (19/9/2024).
Gusti mengatakan terdapat 587 TPS Pilkada 2024 di Manggarai Barat. Setiap TPS ditugaskan tujuh anggota KPPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 587 TPS setiap TPS ada KPPS 7 orang," imbuh Gusti.
Proses rekrutmen anggota KPPS itu berlangsung hampir dua pekan, 17-28 September 2024. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) pada masing-masing desa dan kelurahan di Manggarai Barat.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS, di antaranya berusia 17-55 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Berikutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Persyaratan lainnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Calon anggota KPPS juga diminta membuat sejumlah surat pernyataan. Yakni tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun terakhir.
Berikutnya surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
(dpw/dpw)