Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berkurang. Hanya ada sebanyak 587 TPS saat pencoblosan pada 27 November mendatang.
Jumlah tersebut menyusut sebanyak 313 TPS dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah TPS di Manggarai Barat saat itu mencapai 900 TPS.
"Jumlah TPS dalam penetapan DPS (daftar pemilih sementara) tempo hari, 586. Namun, posisi sekarang sudah bertambah 1 TPS lagi, jadi 587. Penambahan TPS di Kelurahan Labuan Bajo setelah pemilih di TPS 8 sudah over atau pemilih sudah lebih dari 600," kata anggota KPU Manggarai Barat, Agustinus E Rahmat, Minggu (15/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang disapa Gusti itu menjelaskan pengurangan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 karena jumlah pemilih untuk setiap TPS bertambah maksimal 600 orang. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Adapun pada Pilpres dan Pileg 2024, jumlah pemilih tiap TPS dibatasi paling banyak 300 orang. Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
"Untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, penyusunan daftar pemilih kita berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 10 ayat 2, pemilih setiap TPS paling banyak 600 orang. Sedangkan pada pemilu Pilpres dan Pileg kali lalu, penyusunan daftar pemilih berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 15 ayat 3, pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang," jelas Gusti.
"Pemetaan maksimal pemilih inilah yang menyebabkan berkurangnya jumlah TPS pada pemilu dan pilkada kali ini. Tentu, pemetaan TPS kali ini mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2024," lanjut Gusti.
Gusti mengungkapkan KPU Manggarai Barat tengah memperbaiki daftar pemilih sementara (DPS). Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan diumumkan pada 20 September 2024.
(iws/iws)