KPU Kupang Rekrut 4.294 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Kupang Rekrut 4.294 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 22:02 WIB
Ilustrasi Pilkada NTT 2024. (detikcom)
Ilustrasi Pilkada NTT 2024. (detikcom)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merekrut sebanyak 4.294 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, KPU Kabupaten Kupang juga merekrut 1.224 anggota Linmas untuk mengamankan tempat pemungutan suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Total kebutuhan KPPS dan Linmas untuk Pilkada 2024 berjumlah 5.508 orang," ujar Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, Selasa (17/9/2024).

Ribuan petugas KPPS dan Linmas itu akan bertugas di 616 TPS yang tersebar di Kabupaten Kupang. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS dan dua orang Linmas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nichson menjelaskan jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kupang lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 yang mencapai 1.076. Dengan pengurangan TPS itu, dia berujar, jumlah KPPS yang direkrut untuk Pilkada Serentak 2024 juga turut berkurang.

"Pemilu (2024) baru-baru ini, total yang kami rekrut untuk KPPS dan Linmas berjumlah 9.684 orang. Untuk Pilkada 2024 ini, ada pengurangan TPS sebanyak 460," jelas Nichson.

ADVERTISEMENT

Perekrutan anggota KPPS diumumkan mulai 17-21 September 2024. Masa kerjanya berlangsung selama satu bulan atau terhitung penetapan dan pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember 2024.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads