Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dan wakilnya, Muhamad Nursiah, cuti mulai 25 September 2024. Mereka cuti karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 guna berebut kursi bupati dan wakil bupati Lombok Tengah periode kedua.
Tim Pemenangan Pathul-Nursiah, Lalu Amrillah, mengatakan sudah menyerahkan salinan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah. Amril mengungkapkan pasangan petahana ini akan mulai cuti sejak 25 September dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti.
"Ini kan permintaan dari KPU. Ini merupakan syarat di mana harus mengajukan surat cuti. Per 25 September sampai 23 November. Setelah 23 (November), menjabat kembali," kata Amrillah, Rabu (11/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi KPU Lombok Tengah telah menerima surat cuti dari Pathul dan Nursiah. Cuti wajib dilakukan incumbent berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024.
"Mereka akan cuti dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024," Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan, kepada detikBali di Praya.
Kekosongan kursi bupati Lombok Tengah akan diisi oleh pimpinan tinggi pratama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi beredar, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin sudah mempersiapkan sejumlah calon untuk mengisi kursi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lombok Tengah.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Lalu Hamdi, mengatakan usulan nama Pjs Bupati Lombok Tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah kami upload dan sudah kami kirim karena persyaratannya sudah lengkap, yaitu surat izin cuti di luar tanggungan negara bagi bupati dan wali kota yang ikut Pilkada 2024," kata Hamdi.
(hsa/hsa)