Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah tidak transparan dalam memberikan akses pengawasan soal informasi persyaratan bakal calon bupati-calon wakil bupati di Pilkada 2024. Hal itu membuat Bawaslu Lombok Tengah kesulitan mengawasi persyaratan administrasi para bakal calon.
Terlebih proses penelitian persyaratan bakal calon hanya berlangsung singkat, yakni dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tahapan itu sangat penting dilakukan oleh Bawaslu.
"Dia (KPU) ndak memberikan itu (akses pengawasan) dokumen persyaratan calon kepala daerah. Itu kami tunggu sampai sekarang. Apa yang bisa kami awasi kalau tidak dikasih akses," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi kepada detikBali seusai menggelar sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri di Praya, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fauzan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Bab I point 13 sudah jelas disebutkan bawaslu kabupaten/kota diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan.
"Kecuali spesifikasi yang ndak bisa, seperti transkrip nilai dan sebagainya. Itu kami tahulah mana yang boleh dan tidak boleh. Cuma ini sama sekali kami tidak diberikan akses melakukan pengawasan," bebernya.
Fauzan belum mengetahui secara jelas alasan KPU Lombok Tengah tidak memberikan akses tersebut. Ia menyayangkan sikap KPU Lombok Tengah dan khawatir akan menimbulkan gejolak di kemudian hari.
"Sebagai instansi yang sama-sama dibentuk produk undang-undang, ya seharusnya kami diberikan akses melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi pokok kami," tegas Fauzan.
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan membantah tudingan dari bawaslu. Hendri mengatakan KPU sangat terbuka dengan Bawaslu Lombok Tengah terhadap semua proses yang berlangsung di pilkada.
"Kata siapa. Kami kasih kok, hanya saja kami masih menunggu arahan provinsi kemarin, dan kami masih cross check data masing-masing calon," kata Hendri via WhatsApp.
Menurut Hendri, tidak semua data para bakal calon ini bisa diakses oleh Bawaslu Lombok Tengah tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Selebihnya, KPU Lombok Tengah sangat terbuka untuk memberikan akses pengawasan.
"Kami masih siapkan karena ada data yang tidak boleh diakses tanpa persetujuan calon yang bersangkutan," tegas Hendri.
Sebagai informasi, Pilbup Lombok Tengah 2024 diikuti oleh tiga bakal pasangan calon (paslon). Ketiga bakal paslon itu, yakni Lalu Pathul Bahri-Muhamad Nursiah (Pathul-Nursiah), Achmad Puaddi-Legewarman (Puad-Lege), dan Ruslan Turmuzi-Lalu Normal Suzana (Ruslan-Normal).
(iws/gsp)