detikBali

Walkot Bima Larang ASN Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja

Terpopuler Koleksi Pilihan

Walkot Bima Larang ASN Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja


Rafiin - detikBali

Wali Kota (Walkot) Bima, A Rahman atau Aji Man ditemui di Mataram, Selasa (7/7/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Wali Kota (Walkot) Bima, A Rahman atau Aji Man. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Bima -

Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rahman atau Aji Man melarang aparatur sipil negara (ASN) nongkrong di warung kopi (warkop), kafe, restoran hingga pergi ke pasar saat jam kerja. ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.

"Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bima terbaru," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Mahdun, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (16/10/2026).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 504 Tahun 2026 tentang Imbauan Mematuhi Jam Kerja dan Larangan Beraktivitas di Luar Kantor Selama Jam Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SE ini ditunjukkan kepada Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Bima," ungkap Mahdun.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Aji Man menegaskan kebijakan itu bertujuan menegakkan disiplin, meningkatkan kinerja, mengefisienkan pelayanan publik, dan menjaga profesionalisme pegawai.

"ASN dilarang mengunjungi warung kopi, kafe, restoran, pasar atau tempat serupa lainnya selama jam kerja. Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang dilengkapi surat perintah," kata Aji Man dikutip detikBali dalam SE dalam poin 4.

Aji Man juga mengingatkan ASN Kota Bima untuk mematuhi ketentuan jam kerja. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 07.30-16.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Sementara itu, pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00-16.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 Wita.

Selain itu, ASN dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan, kecuali untuk keperluan dinas. ASN yang kedapatan berkeliaran tanpa alasan yang sah saat jam kerja akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Para Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima agar melakukan pengawasan secara berjenjang dan konsisten terhadap ketaatan jam kerja dan keberadaan bawahan," tandas Aji Man dalam surat itu.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads