Sempat Cuma Bisa Gaji ASN hingga Oktober, Pemkot Mataram Dapat Rp 10 M

Nathea Citra - detikBali
Senin, 12 Okt 2026 15:34 WIB
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai, Senin (12/10/2026). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sempat hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Oktober 2026 akibat keterbatasan anggaran. Kini, pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) hingga akhir tahun dipastikan aman setelah Pemkot Mataram mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. Dia memastikan anggaran belanja pegawai untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji hingga Desember 2026 telah tersedia, termasuk tunjangan tambahan pegawai.

"Aman lah (sampai akhir tahun). Semuanya aman. Semua gaji pegawai aman," kata Alwan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (12/10/2026).

Alwan menegaskan, anggaran untuk pembayaran gaji pegawai hingga akhir tahun, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, juga telah dipastikan aman. Begitu pula dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sekarang aman, (gaji November) sampai Desember. Kemudian gaji 13, dan gaji 14 aman. Semuanya aman. TPP juga aman," tegas Alwan.

Dia menjelaskan, kepastian anggaran tersebut didukung tambahan dana insentif dari pemerintah pusat senilai Rp 10 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan gaji dan tunjangan pegawai.

"Ada Rp 10 miliar untuk gaji dan tunjangan dari insentif pusat," terangnya.

Setelah kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan dipastikan terpenuhi, Alwan meminta seluruh ASN di lingkup Pemkot Mataram meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita harapkan teman-teman ini kan kinerjanya, pemerintah sudah memperhatikannya, sekarang bagaimana kinerjanya teman-teman ini supaya pelayanan kepada masyarakat itu yang penting. Itu yang utama dulu," tandas Alwan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, turut memastikan anggaran belanja pegawai hingga Desember 2026 telah tersedia. Anggaran tersebut mencakup pegawai berstatus ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah kami anggarkan semua. Aman untuk komponen belanja pegawainya, baik yang ASN maupun PPPK," kata Ramayoga saat dikonfirmasi, Senin.

Dia mengatakan, Pemkot Mataram mendapat tambahan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 10 miliar untuk menopang kebutuhan belanja pegawai.

"Kami dapat dari pusat, tambahan dana transfer sekitar Rp 10 miliar," sambungnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta bantuan anggaran penggajian pegawai. Saat itu, kondisi keuangan Pemkot Mataram hanya mampu membiayai pembayaran gaji pegawai hingga Oktober 2026.



Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork