DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Reforma Agraria Masyarakat NTT (Geram-NTT), Kamis (8/10/2026). Dalam RDP tersebut, Geram-NTT membeberkan tujuh konflik agraria utama NTT. Yakni, konflik agraria Pubabu-Besipae, Bendungan Temef, Hutan Produksi Tetap Laob Tunbesi, Naibonat, Pulau Kera, Fatukoa, dan perkara Verbum Kayu Putih.
Koordinator Umum (Kordum) Geram-NTT, Andi Sanjaya, menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya menjadi kosmetik kebijakan berupa bagi-bagi sertifikat dan rapat koordinasi di atas meja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara terlalu lama berbicara tentang reforma agraria melalui pidato, program, sertifikasi, rapat koordinasi, pendataan, dan meja birokrasi, sementara di lapangan rakyat masih berhadapan dengan konflik tanah, ketidakpastian hak, klaim kawasan, ancaman relokasi, kriminalisasi dan intimidasi," cecar Andi dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Soares dan perwakilan dari BPN, Bidang Hukum Setda Pemprov NTT, dan Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, itu.
Menurut Andi, lebih dari dua dekade TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria ditetapkan. Namun, ketimpangan penguasaan tanah masih terjadi dan masyarakat yang mempertahankan ruang hidup harus berhadapan dengan kekuasaan administratif dan aparat.
"Untuk HPT Laob Tunbesi, Geram-NTT secara tegas menuntut pencabutan SK 357/2016 yang menetapkan kawasan permukiman, kebun, lahan pertanian dan hutan adat menjadi hutan produksi tetap," tegasnya.
Terkait masalah Pubabu-Besipae, Geram-NTT menilai masyarakat tidak butuh seremonial penyelesaian. Namun, keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak membutuhkan rapat yang berulang-ulang tanpa keputusan yang memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan status tanah, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan pemulihan bagi masyarakat terdampak," ujarnya.
Ia juga menyoroti kasus Pulau Kera. Andi menegaskan, relokasi tidak bisa dilihat sekadar soal bersedia atau tidak bersedia pindah. Menurut Andi, bagi nelayan, tempat tinggal punya hubungan langsung dengan laut, pekerjaan, perahu dan keselamatan. Pendataan jumlah KK tidak boleh diperlakukan sebagai bukti persetujuan relokasi.
"Pendataan bukan persetujuan," tegasnya.
Sementara untuk kasus Naibonat, Geram-NTT meminta kepastian hukum bagi warga eks Timor Timur. Andi mengatakan relokasi bukan sekadar memindahkan rumah, tetapi memindahkan kehidupan, pekerjaan dan masa depan keluarga.
Sementara untuk Fatukoa, Geram-NTT mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen status kawasan, peta dan batas. "Jika negara yakin klaim kawasan punya dasar hukum kuat, buka seluruh dokumennya kepada masyarakat. Lakukan pemetaan bersama," katanya.
Selain itu, untuk Bendungan Temef dan HPT Laob Tunbesi, Geram-NTT menyoroti belum tuntasnya ganti rugi lahan, tanaman dan makam leluhur yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef.
"Masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan bendungan, tetapi menginginkan kepastian hukum dan penyelesaian hak secara adil," ujarnya.
Geram-NTT juga menyoroti perkara Verbum. Kata Andi, Geram-NTT menuntut agar laporan masyarakat soal dugaan pemalsuan dokumen ATR/BPN yang di-SP3 dibuka kembali.
Andi menegaskan, kehadiran Geram-NTT, di DPRD NTT menuntut agar reforma agraria harus memastikan masyarakat tidak hanya memiliki selembar dokumen, tetapi benar-benar mempunyai ruang untuk hidup, bekerja atas tanah miliknya.
"Reforma agraria harus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki selembar dokumen, tetapi benar-benar mempunyai ruang untuk hidup, bekerja, berproduksi, dan menentukan masa depannya sendiri," pungkas Andi.
DPRD NTT Berikan 4 Rekomendasi ke Gubernur
Wakil Ketua DPRD NTT, sekaligus pimpinan RDP Fernando Soares menegaskan DPRD NTT akan serius mengawal persoalan kawasan hutan yang bermasalah di NTT.
"Setelah ini teman-teman DPRD NTT akan minta Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai Pak Gubernur, untuk menindaklanjuti semua persoalan-persoalan kawasan hutan kita ini," kata Fernando Soares.
Menurut Fernando, DPRD menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Banyak wilayah yang dalam peta masih masuk kawasan hutan. Namun, faktanya hutan sudah tidak ada dan sudah menjadi pemukiman warga.
"Kita juga temukan banyak masalah di Kabupaten Kupang. Tempat-tempat yang dalam peta masuk dalam kawasan hutan, tidak ada lagi hutan malahan kini sudah jadi permukiman warga. Ini menjadi perhatian kita di DPRD dan kami akan mengawal serius masalah ini," tegasnya.
Fernando mengatakan momentum ini harus dimanfaatkan karena saat ini sudah ada Badan Reforma Agraria dan Presiden juga menginginkan semua persoalan agraria segera terselesaikan.
"Apalagi sekarang sudah ada Badan Reforma Agraria ini. Pak Presiden juga mau semua persoalan soal Agraria bisa segera terselesaikan," ujarnya.
Untuk itu kata dia, DPRD NTT akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di NTT.
Pertama, memberikan rekomendasi kepada kepolisian terkait masalah hukum yang dihadapi masyarakat Verbum. Kedua, meminta GTRA segera mengundang aliansi dan masyarakat yang mengalami permasalahan agraria untuk diajak bicara.
Ketiga, terkait penguatan hukum masyarakat adat melalui Perda di seluruh kabupaten/kota se-NTT. Keempat, terkait sertifikasi tanah. Fernando menyoroti rendahnya kepemilikan sertifikat di NTT yang baru 50 persen.
Keempat, terkait sertifikasi. Fernando mengatakan BPN harus membantu masyarakat supaya persentase kepemilikan sertifikasi itu naik.
"Nah, ini rekomendasi dari kita di DPRD nantinya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti," tandas Fernando.
(hsa/hsa)