Aliansi Perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap wisatawan di Lombok. Kecaman tersebut disampaikan buntut kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris berinisial MSG oleh salah satu karyawan hostel di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, tanpa memandang asal, suku, ras, agama maupun kewarganegaraan korban. Kami juga mengajak masyarakat mengubah rasa prihatin menjadi aksi solidaritas untuk mengawal keadilan dan pemulihan korban," kata Kordinator Aliansi Perempuan NTB, Siti Asihah Binte Mohamed, di Kuta Mandalika, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan sikap bersama tersebut melibatkan sejumlah organisasi perempuan di NTB. Mulai dari NTB Solution Centre, Yayasan Perempuan Teratai Emas, Kuta SOS, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB, hingga Yayasan Miskan Care.
Asihah mendesak proses hukum terkait kasus pemerkosaan itu berjalan profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan korban. Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan seksual.
Aliansi Perempuan NTB juga meminta semua pihak agar menjaga privasi korban. Termasuk dengan tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat memperburuk kondisi korban.
"Membela korban bukan berarti mengambil kendali atas hidupnya. Membela korban berarti menghormati suaranya, menjaga privasinya, dan mendukung setiap langkah pemulihannya," imbuhnya.
Asihah menyoroti pentingnya menjamin keamanan perempuan sebagai bagian dari pembangunan pariwisata di NTB. Ia menegaskan pariwisata yang bermartabat harus memberi rasa aman bagi setiap orang.
"Setiap perempuan yang tinggal, bekerja, belajar, berkunjung, atau berwisata di NTB harus merasa dihormati dan dilindungi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda NTB menangkap karyawan salah satu hostel di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah. Pria berinisial BI alias S itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap perempuan Inggris, MSG.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, mengungkapkan pemerkosaan terjadi dalam sebuah pesta di Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Korban dan sejumlah temannya diketahui menginap di hostel tempat S bekerja pada Rabu (9/9) malam.
"Setelah kejadian, korban menangis dan merasa kesakitan dan perih pada kemaluannya," ucap Endro, Rabu (23/9).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Termasuk flashdisk berisikan foto dan video pelaku dan korban, celana dalam hitam, baju putih, hingga hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali Internasional Hospital serta Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
S telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
(iws/iws)