detikBali

90% PMI NTT Bekerja Ilegal di Malaysia, 911 Orang Dipulangkan dalam 3 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan

90% PMI NTT Bekerja Ilegal di Malaysia, 911 Orang Dipulangkan dalam 3 Tahun


Simon Selly - detikBali

Ilustrasi PMI/TKW/TKI/pekerja imigran Indonesia. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi PMI/TKW/TKI/pekerja imigran Indonesia. (Chat GPT)
Kupang -

Hampir 90% Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditempatkan di Malaysia tercatat berstatus non-prosedural atau ilegal. Pola migrasi tersebut disebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak 1930-an.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT Suratmi Hamida dalam pertemuan Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kupang, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pola tersebut bukan baru, melainkan telah berlangsung sejak 1930-an dan membentuk pola migrasi keluarga serta tradisional secara turun-temurun," kata Suratmi.

Suratmi mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan PMI asal NTT. Sejak 2023 hingga 2026, BP3MI NTT mencatat sedikitnya 911 PMI terkendala telah dipulangkan ke NTT.

ADVERTISEMENT

"Dalam tiga tahun terakhir, BP3MI NTT mencatat telah memulangkan 911 PMI terkendala. Pemulangan tersebut mencakup PMI yang menghadapi persoalan hukum, mengalami sakit, hingga pemulangan jenazah," jelas Suratmi.

Ia mengatakan, untuk wilayah dengan jumlah pemulangan terbesar antara lain Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Ende, Lembata, Sikka, Belu, hingga Sumba.

Faktor Ekonomi hingga Adat

Suratmi menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat warga NTT tetap memilih jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Faktor tersebut antara lain kondisi ekonomi, dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, keterbatasan lapangan kerja lokal, tuntutan adat istiadat, hingga konflik politik lokal.

"Sejumlah faktor mendorong warga NTT tetap memilih jalur non-prosedural. Mulai dari kondisi ekonomi, dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, keterbatasan lapangan kerja lokal, tuntutan adat istiadat, hingga konflik politik lokal," beber dia.

Persoalan migrasi PMI asal NTT tersebut menjadi sorotan Komisi IX DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke NTT. Ketua Tim Kunker yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memetakan profil dan akar persoalan PMI bermasalah.

"Pemetaan tersebut mencakup jalur keberangkatan non-prosedural, titik rawan perekrutan, serta penguatan upaya pencegahan sejak tingkat desa hingga provinsi," katanya.

Selain itu, Charles juga menilai NTT merupakan provinsi salah satu penyumbang PMI di Indonesia. Tujuan Kunker Komisi IX di NTT untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan bagi warga NTT yang bekerja di luar negeri.

Polda NTT Gagalkan 2 Pemberangkatan

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Nova Irone Surentu menjelaskan sepanjang 2026, Polda NTT mencatat berhasil menggagalkan dua upaya pemberangkatan PMI ilegal dengan total 20 calon PMI.

"Termasuk anak-anak dan wanita, serta menahan dua tersangka perekrut. Namun penanganan hukum terkendala korban dan keluarga enggan memberi keterangan. Penarikan laporan karena penyelesaian sepihak dengan agen, serta keterbatasan anggaran penanganan TPPO," terang Nova.

Selain itu, letak geografis NTT yang memiliki banyak pintu keluar melalui bandara dan pelabuhan laut, juga menjadi tantangan dalam pengawasan keberangkatan PMI.

Ia menambahkan, fasilitas layanan seperti Balai Latihan Kerja (BLK) masih terkonsentrasi di Kota Kupang. Kondisi tersebut membuat Kota Kupang lebih banyak berfungsi sebagai wilayah transit dibandingkan kantong utama PMI.

Paspor PMI Prosedural Rp 0

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Adithia Perdana menegaskan penerbitan paspor bagi PMI yang pertama kali berangkat secara prosedural tidak dikenakan biaya.

"Imigrasi penerbitan paspor bagi PMI yang pertama kali, berangkat secara prosedural tidak dikenakan biaya atau Rp 0," kata Adithia.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan kini mengubah strategi edukasi dengan menyasar pelajar SMA dan mahasiswa sebagai calon pekerja migran masa depan, agar sejak dini memahami pentingnya jalur prosedural dan jaminan sosial.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads