Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) merampungkan audit terhadap tiga pabrik mangkrak di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek, Lombok Barat. Audit menemukan sejumlah persoalan dalam skema kerja sama proyek yang dibangun pada era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah.
Inspektur NTB Budi Herman mengatakan laporan hasil audit telah selesai disusun. Namun, dokumen tersebut masih dipelajari sebelum ditandatangani dan diserahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal beserta rekomendasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai sebenarnya laporan kemarin itu, tetapi belum saya tanda tangan, masih saya pelajari. Saya aja belum selesai baca karena tebal," ujar Budi, Rabu (29/7/2026).
Budi mengungkapkan tim audit menemukan berbagai kelemahan dalam penyusunan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan investor. Temuan itu meliputi klausul perjanjian yang tidak sesuai, tidak adanya analisis kebutuhan, hingga minimnya kajian terhadap dasar kerja sama.
"Ya banyak lah, berapa ternyata perjanjian tidak sesuai, dan kebutuhan tidak dilakukan analisis kebijakan, kemudian dasar-dasar untuk kerja sama itu tidak dianalisis, semua banyak," bebernya.
Menurut Budi, tindak lanjut atas hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah melakukan audit penghitungan kerugian negara.
"Ya tergantung pimpinan, kebutuhan kita apa. Apa kita melakukan audit kerugian negara atau bagaimana, kan di situ," tegas Budi.
Budi menegaskan, Inspektorat tak memiliki kewenangan untuk memutus atau melanjutkan kontrak kerja sama. Peran Inspektorat murni sebatas menyusun analisis teknis berdasarkan temuan di lapangan.
"Kalau itu bukan ranah kami. Nanti direkomendasikan sesuai hasil audit, apakah layak diperpanjang atau bagaimana," jelas mantan Jaksa itu.
Hingga saat ini, hubungan kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Taza Industri Internasional secara administratif masih tercatat aktif. Sayangnya, secara operasional kawasan pabrik tersebut mati suri.
Mirisnya lagi, Pemprov NTB justru disebut masih harus merogoh kocek untuk menanggung beban operasional harian kawasan pabrik yang mangkrak tersebut. Salah satunya pembayaran tagihan listrik.
"Masih jalan (kerja sama), iya di administrasinya ada sih. Malah kemarin kami malah bayar listrik berapa itu," pungkas Budi.
Sebagai informasi, audit khusus ini digulirkan sejak Mei 2026 atas permintaan langsung dari BRIDA NTB, mengingat ketiga pabrik tersebut berdiri tepat di dalam kompleks perkantoran STIPark Banyumulek.
Tiga proyek yang diaudit meliputi pabrik pakan ternak, pabrik pengolahan benih jagung, dan pabrik pengering jagung. Ketiganya dibangun pada 2023 lewat skema sewa aset dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional.
Namun, kerja sama itu batal berjalan mulus meski investor mengeklaim telah menggelontorkan dana hingga Rp 1,5 miliar di tahun pertama, operasional ketiga pabrik tidak pernah terwujud. Bahkan, mesin-mesin yang disewakan dilaporkan sudah tak layak pakai sejak awal penandatanganan kontrak.