Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menunda rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Proyek tersebut ditunda hingga 2027 lantaran keterbatasan anggaran.
"Proyek perluasan landfill (area penimbunan) TPA Kebon Kongok sebenarnya membutuhkan alokasi dana sebesar Rp 35 miliar," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi di Mataram, Selasa (22/9/2026).
"Karena tidak ada anggaran, mudah-mudahan tahun depan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengambil kebijakan dengan membatasi pasokan sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok. Kuota harian yang semula mencapai 450 ton sampah per hari kini dipangkas menjadi hanya 200 ton per hari.
Kebijakan ini berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Mataram. Walhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terpaksa membatasi ritase pembuangan sampah ke TPA.
Diketahui, perluasan TPA tersebut ditargetkan mencakup area seluas 27 are yang berlokasi di antara landfill lama dan landfill baru. Jika perluasan tersebut terealisasi, kapasitas TPA Kebon Kongok diperkirakan mampu menambah usia operasional lokasi pembuangan hingga dua tahun ke depan.
Tambahan waktu ini dinilai krusial sembari pemerintah menyiapkan solusi pengelolaan sampah jangka panjang. Selain rencana penambahan lahan, Pemprov NTB juga mengarahkan fokus pada penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
"Kami akan kembangkan PLTS, harus ada teknologi yang masuk di situ," kata Didik.
Saat ini, Pemprov NTB tengah membidik skema investasi di bidang energi sampah yang dibiayai melalui Danantara. Program investasi ini sebenarnya ditujukan khusus bagi daerah yang memproduksi sampah di bawah 1.000 ton per hari.
"Syaratnya harus mendapat persetujuan dari bupati dan wali kota," imbuh Didik.
Kabarnya, investor asal Belanda telah menyatakan keseriusannya untuk menggarap proyek PLTS tersebut. Pemprov NTB memiliki tenggat waktu dua tahun untuk mematangkan skema kerja sama dan persiapan teknis di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov NTB menargetkan pengelolaan sampah di TPA Kebon Kongok sepenuhnya beralih menggunakan teknologi pada 2029. Dengan skema ini, pembuangan sampah dengan sistem penimbunan bakal dihentikan dan beralih ke pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa).
Selama ini, volume sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat mencapai 400 hingga 450 ton per hari. Namun, tingkat cakupan pengangkutan sampah di Lombok Barat masih terbatas karena sejumlah armada truk yang sudah tua dan jumlahnya minim.