Sebanyak 21 peserta calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026-2029 lolos uji kompetensi. Dari 21 calon komisioner yang lolos ke tahapan fit and proper test, lima orang di antaranya merupakan petahana. Tercatat, satu orang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
"Seluruh peserta yang lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)," ujar Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik, Selasa (22/9/2026).
Aka, sapaan Ahsanul, menjelaskan perihal mantan napi korupsi, LM. Selain itu, ada peserta berinisial SFAP yang merupakan pengurus partai politik. Menurut Aka, dua nama itu tidak dilarang mengikuti seleksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
"Perlu kami tegaskan, tim seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi," ujar Aka.
Kendati demikian, UU Nomor 32 Tahun 2002 tetap menetapkan persyaratan substantif seperti berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan bersifat nonpartisan, serta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Aka, adanya salah satu peserta yang disinyalir masih menjabat di salah satu partai politik perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, harus dibedakan antara aktivitas masa lalu dengan status saat mendaftar seleksi pada 2026.
Ia menekankan bahwa calon anggota KPI wajib bersifat nonpartisan dan menyerahkan surat pernyataan bermeterai tidak terlibat dalam partai politik. Peserta yang bersangkutan pun telah menyerahkan dokumen tersebut.
"Jadi ada info tahun 2024 itu masih di parpol, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus partai. Jika terdapat bukti ketidaksesuaian saat pendaftaran, informasi itu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi," terang Juru Bicara Pemprov NTB itu.
Dia menegaskan sejak awal seleksi Timsel tidak pernah menutup mata terhadap rekam jejak peserta dan membuka ruang dan masukan masyarakat. Setelah pengumuman uji kompetensi ini, proses seleksi berlanjut pada uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan di Komisi I DPRD NTB.
"Kalau ada yang memiliki bukti sah terkait riwayat pidana maupun keterlibatan parpol peserta diimbau menyampaikan tanggapan secara resmi ke DPRD NTB," ujar Kepala Dinas Kominfotik NTB itu.
Bagi Tim Seleksi, lanjut Aka, koridor proses seleksi calon Komisioner KPID NTB sudah jelas. Semua regulasi menjadi dasar, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan.
Daftar Peserta yang Lolos Seleksi Uji Kompetensi (16 orang):
• Agus Setiawan
• Andayani
• Asbur Hidayat
• Atmaja Wijaya
• Baiq Muniah
• Damhuji
• Jhoni Sutangga
• Junardi
• Lalu Martadinata
• Lina Komalasari
• Maharaja Sani
• Muammar Kaddafi
• Muhammad Ruba'i Mazid
• Nurliya Ni'matul Rohmah
• Sahdan
• Siti Faridha Andi Patiroi
Peserta Petahana
• Abdul Muluk
• Afifudin Adnan
• Ajeng Roslinda Motimori
• Auliya Rachman Chavez
• Darsono Yusin Sali.
Simak Video "Video: DPR akan Gelar Uji Kelayakan 10 Calon Pimpinan OJK Besok"
(hsa/iws)