Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2025-2030. Pelantikan digelar di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (26/2/2026) sore.
Lima komisioner yang dilantik yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Sansuri dan Suaeb Qury diketahui merupakan komisioner KI pada periode sebelumnya.
Dalam sambutannya, Iqbal berharap para komisioner dapat menjalankan tugas dengan baik serta membangun sinergi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat kepada anggota KI yang telah dilantik. Kami harap bisa menjalankan tugas dengan baik dan membangun kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan transparansi di NTB," ujarnya.
Iqbal mengakui berdasarkan hasil survei sebelumnya masih terdapat sejumlah aspek keterbukaan informasi yang perlu dibenahi. Karena itu, mantan Dubes RI untuk Turki tersebut mengajak KI bersama jajaran Dinas Kominfotik NTB untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
"Kita sadar masih ada yang perlu dibenahi. Ke depan mari kita perbaiki bersama apa yang masih kurang," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KI periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Capaian positif diharapkan dapat dipertahankan, sementara berbagai kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Iqbal meyakini proses seleksi hingga penetapan 15 nama calon komisioner yang diajukan ke DPRD NTB telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap KI periode 2025-2030 semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sesuai amanat undang-undang, setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan," jelasnya.
Di era digital, lanjut Iqbal, masyarakat menuntut informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Peran KI tidak hanya menjalankan fungsi ajudikasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Ia menegaskan KI NTB harus tegas dalam menyelesaikan sengketa informasi, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun.
"Saya berharap KI NTB mampu menjadi lembaga yang tegas dalam menyelesaikan sengketa informasi dan bebas dari kepentingan apa pun," tuturnya.
Selain itu, KI diharapkan membangun literasi keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.
"Kepercayaan publik adalah sesuatu yang kita inginkan. Tanpa kepercayaan publik, roda pemerintahan sulit berjalan. Karena itu, bangun sinergi dengan semua lintas sektor," pungkasnya.
(dpw/dpw)










































