Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan lima komisioner Komisi Informasi (KI) NTB. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno, Rabu sore (28/1/2025).
Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, mengatakan lima nama yang ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
"Nama-nama ini berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan diputuskan dalam rapat pleno kemarin ya," kata Akri saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima komisioner yang ditetapkan, yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Sansuri dan Suaeb Qury merupakan komisioner petahana masa jabatan 2020-2025.
Akri menjelaskan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) digelar selama dua hari, yakni Senin-Selasa (26-27/1/2026). Menurutnya, fit and proper test dilakukan secara profesional dan objektif. Seluruh anggota Komisi I DPRD NTB terlibat aktif menggali kapasitas dan kompetensi para calon melalui pemaparan makalah.
"Pokoknya kami bedah dengan mendalami setiap makalah yang dibuat oleh peserta," ujar Akri.
Menurut Akri, penetapan komisioner KI NTB dilakukan dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kemampuan, kapasitas, dan rekam jejak para calon. Komisi I DPRD NTB juga tidak memilih melalui mekanisme voting.
"Kami menghindari voting, tetapi dilakukan melalui musyawarah mufakat di semua anggota komisi. Tentu sangat objektif berdasarkan rangkaian tahapan hingga hasil uji kelayakan dan kepatutan," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, mengatakan kelima komisioner KI yang terpilih telah sesuai dengan kualifikasi. Kelimanya dipastikan memiliki kemauan dan kemampuan untuk menjalankan tugasnya sebagai komisioner KI.
"Kami berharap seperti itulah terkait dengan ini. Ke depan KI ini kita berharap menjadi lembaga yang betul-betul bisa menjembatani antara kebutuhan publik terkait dengan informasi yang betul-betul terbuka," terang Yek Agil.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kepada kelima Komisioner KI agar bisa menyuarakan kepentingan pemerintah dalam konteks informasi ke publik.
(iws/iws)










































