Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah, Lalu Muhammad Hatta, merespon maraknya isu pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah objek wisata unggulan daerah tersebut. Ia menyebut, pihaknya kini tak hanya telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan itu.
Diketahui, isu dugaan pungli kembali mencuat di sejumlah destinasi wisata di Lombok Tengah belakangan ini. Seperti, di Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut dan di Wisata Alam Benang Kelambu, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara. Hal itu dikeluhkan wisatawan karena dinilai uang yang ditarik tak sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kejadian di Benang Kelambu itu kami di Dispar Lombok Tengah sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB," kata Hatta kepada detikBali, Senin (21/9/2026) via telpon.
Hatta menjelaskan hal itu dilakukan karena status lahan wisata alam Benang Kelambu dan Benang Stokel merupakan wewenang Pemerintah Provinsi NTB. Namun, secara pengelolaan dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan), melalui skema perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
"Selama ini kawasan itu dikelola oleh Gapoktan yang ada di wilayah tersebut. Sehingga kami tak punya wewenang untuk melakukan pengaturan," ujarnya.
Dengan status lahan yang seperti itu kata Hatta, Dispar Lombok Tengah tak bisa apa-apa. Hal yang sama juga terjadi di destinasi wisata Bukit Seger. Lahan itu merupakan hingga kini belum ada kejelasan karena masih simpang siur.
"Sama seperti di Bukit Seger. Kan sama-sama belum jelas statusnya. Sehingga kami terus berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk menyatukan persepsi tindakan," ujarnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda itu mengatur secara komprehensif mengenai destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, penciptaan ekosistem investasi yang kondusif, partisipasi masyarakat, hingga pembiayaan.
"Sudah ada perdanya itu. Tinggal Pemprov sekarang waktunya menerapkan aturan itu," tegasnya.
Hatta menyampaikan isu pungli tak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pariwisata saja. Ia menyebut, persoalan ini harus menjadi kerja kolektif lintas sektoral agar tak mencemari dunia pariwisata Lombok.
"Makanya kita koordinasi dengan semua pihak. Agar kita satukan persepsi," pungkasnya.
Sebelumnya, video seorang wisatawan mengeluhkan sistem pengelolaan diduga 'sarang' pungutan liar (pungli) di destinasi wisata Benang Kelambu, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, viral di medsos. Wisatawan mengeluhkan banyaknya biaya tambahan untuk menggunakan toilet hingga masuk ke spot foto.
Video tersebut diunggah akun Instagram @antohoji. Dalam video, wisatawan itu mempertanyakan sistem pembayaran yang membuat pengunjung harus kembali membayar setelah membeli tiket masuk kawasan. Ia berharap sistem pembayaran dapat dibuat lebih sederhana sehingga pengunjung cukup membayar satu kali tiket masuk di awal.
Wisatawan tersebut juga memperlihatkan sejumlah petugas yang berjaga di fasilitas yang disebut berbayar. Petugas tampak berada di lokasi untuk menarik pembayaran dari pengunjung yang hendak menggunakan toilet maupun berfoto di spot tertentu.
"Ke toilet bayar lagi, ke view yang di sini untuk foto-foto bayar lagi," keluhnya dalam video tersebut yang dikutip detikBali, Rabu (16/9/2026).