Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram tengah meninjau surat izin praktik (SIP) dokter inisial S. S adalah dokter yang diduga terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit (RS) swasta Mataram.
Kepala DPMPTSP Mataram, Novian Rosmana, tengah menunggu rekomendasi dari sejumlah pihak di bidang kesehatan terkait kelanjutan pencabutan SIP dokter S, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram, Dewan Disiplin hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau memang sudah ada keputusan, baik itu dari Dinkes maupun kementerian terkait pelanggaran itu, maka dasar itulah kami batalkan izin SIP-nya," kata Novian saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Novian menjelaskan SIP yang dimiliki dokter keluar setelah ada surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan Kemenkes. Walhasil, STR itu yang lebih dahulu diproses sebelum mencabut SIP dokter S.
Jika proses pembatalan STR sudah dilakukan Kemenkes atau Dinkes Mataram, maka hal itu bisa dijadikan acuan bagi DPMPTSP Mataram untuk mencabut izin dokter S melalui Online Single Submission (OSS).
DPMPTSP Mataram akan segera melakukan pencabutan SIP dokter S jika dia terbukti terlibat melakukan praktik aborsi ilegal. Namun, Novian menegaskan tidak ada istilah pencabutan izin dalam OSS melainkan pembatalan izin atau pencabutan izin tetap.
Simak Video "Video: Pacar Mahasiswi yang Aborsi Janinnya ke ASN Puskesmas Ditangkap"
(hsa/hsa)